Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Senin, 27 Juni 2011 – 07:05 WIB

Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengingatkan, segala bentuk tarikan biaya harus sepengetahuan komite sekolah dan wali siswa. Nuh menuturkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan aturan tertulis melarang mengkoordinir pembelian uang seragam dan buku. Pada kasus pembelian seragam secara masal, Nuh mengatakan harusnya harga yang ditetapkan pihak sekolah lebih murah ketimbang harga pasar. Selain itu, harga yang dipatok untuk seragam harus dipaparkan secara terbuka. Baik kepada komite sekolah atau wali siswa.
Pungutan yang sering membelit wali siswa, kerap terjadi di tingkat SMA dan SMK. Sebab, alasan pihak sekolah tidak mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Sehingga, sekolah benar-benar memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai momentum mengumpulkan pundit-pundi uang. Diantaranya melalui uang seragam, buku, dan wajib memiliki laptop.
Baca Juga:
Diantara yang paling mencolok adalah pembelian seragam dan buku secara berjamaah. Mendiknas Mohammad Nuh menuturkan, pihaknya sudah memiliki hukum baku dalam pengaturan penarikan uang-uang tersebut. ’’Secara garis besar, seluruh tarikan-tarikan tadi tidak boleh mengikat,’’ kata mantan rektor ITS saat dihubungi, Minggu (26/6). Nuh mengakui, jika sampai saat ini dana BOS belum meng-cover tingkat SMA dan SMK.
Baca Juga:
JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025