Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Senin, 27 Juni 2011 – 07:05 WIB
JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengingatkan, segala bentuk tarikan biaya harus sepengetahuan komite sekolah dan wali siswa. Nuh menuturkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan aturan tertulis melarang mengkoordinir pembelian uang seragam dan buku. Pada kasus pembelian seragam secara masal, Nuh mengatakan harusnya harga yang ditetapkan pihak sekolah lebih murah ketimbang harga pasar. Selain itu, harga yang dipatok untuk seragam harus dipaparkan secara terbuka. Baik kepada komite sekolah atau wali siswa.
Pungutan yang sering membelit wali siswa, kerap terjadi di tingkat SMA dan SMK. Sebab, alasan pihak sekolah tidak mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Sehingga, sekolah benar-benar memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai momentum mengumpulkan pundit-pundi uang. Diantaranya melalui uang seragam, buku, dan wajib memiliki laptop.
Baca Juga:
Diantara yang paling mencolok adalah pembelian seragam dan buku secara berjamaah. Mendiknas Mohammad Nuh menuturkan, pihaknya sudah memiliki hukum baku dalam pengaturan penarikan uang-uang tersebut. ’’Secara garis besar, seluruh tarikan-tarikan tadi tidak boleh mengikat,’’ kata mantan rektor ITS saat dihubungi, Minggu (26/6). Nuh mengakui, jika sampai saat ini dana BOS belum meng-cover tingkat SMA dan SMK.
Baca Juga:
JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2