Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Senin, 27 Juni 2011 – 07:05 WIB

Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Di bagian lain, Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menegaskan jika tidak boleh ada anak putus sekolah gara-gara tidak kuat membayar uang sekolah. Meskipun itu di tingkat SMA dan SMK yang tidak mendapatkan kucuran dana BOS.
Suyanto lantas menjelaskan salah satu ketentuan dalam Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang penerimaan siswa baru. Dalam aturan tersebut, supaya lebih aman segala tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan diterima. Baik itu uang seragam, uang buku, uang gedung, dan biaya-biaya lainnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup, untuk tidak pelit-pelit pada biaya pendidikan. ’’Jika dihitung-hitung, uang seragam kalah besar dibanding uang rokok atau pulsa,’’ katanya. Namun, bukan berarti sekolah lantas seenaknya sendiri menetapkan segala iuran.
Sebelum pembelajaran tahun ajaran baru benar-benar dimulai, perlu ada pertemuan khusus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali siswa yang dinyatakan diterima.
JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025