Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu

Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Di bagian lain, Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menegaskan jika tidak boleh ada anak putus sekolah gara-gara tidak kuat membayar uang sekolah. Meskipun itu di tingkat SMA dan SMK yang tidak mendapatkan kucuran dana BOS.

Suyanto lantas menjelaskan salah satu ketentuan dalam Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang penerimaan siswa baru. Dalam aturan tersebut, supaya lebih aman segala tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan diterima. Baik itu uang seragam, uang buku, uang gedung, dan biaya-biaya lainnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup, untuk tidak pelit-pelit pada biaya pendidikan. ’’Jika dihitung-hitung, uang seragam kalah besar dibanding uang rokok atau pulsa,’’ katanya. Namun, bukan berarti sekolah lantas seenaknya sendiri menetapkan segala iuran.

Sebelum pembelajaran tahun ajaran baru benar-benar dimulai, perlu ada pertemuan khusus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali siswa yang dinyatakan diterima.

JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibuka. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News