Uang Suap Fuad Disimpan di Kresek Bertulis I Love You
jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron harus meringkuk di dalam penjara. ”Orang kuat” dari Pulau Madura itu harus mempertanggungjawabkan permainan kotornya bersama PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait penjualan gas alam. Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari membuktikan mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut menerima suap secara rutin dari penjualan gas alam selama tujuh tahun lampau atau sejak 2007.
Operasi penangkapan Fuad dimulai di Jakarta pada Senin siang (1/12). Penyidik lembaga antirasuah mendapat informasi adanya serah terima uang di tempat parkir gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta. Yang melakukan pertemuan adalah Rouf (RF) selaku utusan Fuad Amin dengan pihak Antonio Bambang Djatmiko dari PT MKS.
”Jam 11.30 di parkiran gedung, RF ditangkap. Dari mobilnya ditemukan uang Rp 700 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers selepas petang kemarin.
Bambang juga menjelaskan bahwa Uang Rp 700 juta ada di dalam tas kresek bertuliskan "I Love You". Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Berdasar informasi Rouf, tim KPK langsung terbang ke Surabaya, lalu menuju Bangkalan, Madura. Tim, yang sampai pada Selasa dini hari (2/12), menuju rumah Fuad Amin dan langsung melakukan penangkapan. Ayah kandung Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad atau akrab dipanggil Ramomon ituadalah tujuan akhir dari pengiriman uang yang diterima Rouf dari Antonio.
Tim tidak sekadar menggelendang Fuad Amin ke markas KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Sebelum bertolak ke Bandara Juanda, Surabaya, tim operasi sempat melakukan penggeledahan rumah Fuad di Bangkalan. Hasilnya, ditemukan tiga koper besar penuh berisi uang bundelan seratusan ribu dan lima puluhan ribu rupiah.
Koper-koper itu tidak diletakkan di satu tempat. Malah, ada satu koper yang disembunyikan Fuad di tembok yang dilubangi. Sebagai kamuflase, lubang tersebut ditutupi sebuah lukisan. ’’Jumlah uang masih dihitung. Dia mengaku uang itu diberi (PT MKS),’’ imbuhnya.
Berdasar pemeriksaan 1 x 24 jam, muncul pengakuan dari Antonio bahwa uang itu diberikan terkait jual beli gas. Namun, seperti tersangka kebanyakan, Fuad Amin membantah meminta jatah uang. Kepada penyidik, dia menerima uang tersebut karena diberi tanpa ada timbal balik apa pun. Karena itu, ungkap Bambang yang akrab disapa BW, operasi terhadap empat orang tersebut masih dikembangkan, termasuk apa motifnya. ”Yang jelas, faktanya ada pemberi suap, penerima suap, serta uang sebesar Rp 700 juta dan uang tiga koper besar,” tegas BW.
JAKARTA – Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron harus meringkuk di dalam penjara. ”Orang kuat” dari Pulau Madura itu harus mempertanggungjawabkan
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial