Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
Rabu, 25 April 2012 – 18:18 WIB

Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Dana itu kan dari mereka (PT PP), " Daeng kepada wartawan di kantor KPK Kuningan Jakarta, (25/4).
Karena uangnya dari PP yang berpusat di Jakarta, maka dugaan adanya keterlibatan petinggi di BUMN itu pun semakin menguat. Daeng tak menampik soal itu.
Baca Juga:
Namun ia enggan membeber keterlibatan petinggi PP dalam kasus tersebut. "Soal keterlibatan orang Pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui dari hasil rekonstruksi, M Faisal Aswan tertangkap tangan karena menerima suap Rp 900 juta dari dua tersangka lain, yaitu Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (pegawai PT PP). Namun Daeng menegaskan, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang saja. "Sebatas hanya mengambil uang untuk diserahkan kepada Ketua Pansus," kata Daeng Rani.
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia