Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
Rabu, 25 April 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Dana itu kan dari mereka (PT PP), " Daeng kepada wartawan di kantor KPK Kuningan Jakarta, (25/4).
Karena uangnya dari PP yang berpusat di Jakarta, maka dugaan adanya keterlibatan petinggi di BUMN itu pun semakin menguat. Daeng tak menampik soal itu.
Baca Juga:
Namun ia enggan membeber keterlibatan petinggi PP dalam kasus tersebut. "Soal keterlibatan orang Pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui dari hasil rekonstruksi, M Faisal Aswan tertangkap tangan karena menerima suap Rp 900 juta dari dua tersangka lain, yaitu Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (pegawai PT PP). Namun Daeng menegaskan, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang saja. "Sebatas hanya mengambil uang untuk diserahkan kepada Ketua Pansus," kata Daeng Rani.
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya