Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP

Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK  berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Dana itu kan dari mereka (PT PP), " Daeng kepada wartawan di kantor KPK Kuningan Jakarta, (25/4).

Karena uangnya dari PP yang berpusat di Jakarta, maka dugaan adanya keterlibatan petinggi di BUMN itu pun semakin menguat. Daeng tak menampik soal itu.

Namun ia enggan membeber keterlibatan petinggi PP dalam kasus tersebut. "Soal keterlibatan orang Pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui dari hasil rekonstruksi, M Faisal Aswan tertangkap tangan karena menerima suap Rp 900 juta dari dua tersangka lain, yaitu Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (pegawai PT PP). Namun Daeng menegaskan, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang saja.  "Sebatas hanya mengambil uang untuk diserahkan kepada Ketua Pansus," kata Daeng Rani.

JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News