Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP
Rabu, 25 April 2012 – 18:18 WIB
Daeng menambahkan, kliennya tidak mengetahui pihak yang akan menerima uang tersebut, termasuk soal dugaan keterlibatan 20 anggota Pansus DPRD Riau yang membahas revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang dana venue lapangan tembak PON.
"Uang itu untuk rekan rekannya yang lain, Faisal tidak tahu uang itu untuk berapa orang, karena akan diserahkan ke Ketua Pansus," jelas Daeng Rani menambahkan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan