Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
Dari Dispora Untuk Anggota DPRD Riau
Jumat, 01 Juni 2012 – 13:41 WIB

Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yakni berkas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Pengacara Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo saat dicegat JPNN usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di gedung KPK membenarkan bahwa berkas kliennya sudah P21.
Ditanya lebih jauh soal proses pemberian uang suap Rp900 juta yang diserahkan Rahmat bersama Eka Dharma kepada anggota DPRD Riau, Tri Harso awalnya terlihat enggan menyebutkan. "Proses suapnya di persidangan aja Mas," kata Tri.
Namun setelah didesak, Tri menjelaskan proses suap itu dan diketahui bahwa ternyata uang suap Rp900 juta yang disita KPK itu merupakan uang pinjaman dari Dispora Riau kepada pihak konsorsium pembangunan venue PON.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan