Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
Dari Dispora Untuk Anggota DPRD Riau
Jumat, 01 Juni 2012 – 13:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yakni berkas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Pengacara Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo saat dicegat JPNN usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di gedung KPK membenarkan bahwa berkas kliennya sudah P21.
Ditanya lebih jauh soal proses pemberian uang suap Rp900 juta yang diserahkan Rahmat bersama Eka Dharma kepada anggota DPRD Riau, Tri Harso awalnya terlihat enggan menyebutkan. "Proses suapnya di persidangan aja Mas," kata Tri.
Namun setelah didesak, Tri menjelaskan proses suap itu dan diketahui bahwa ternyata uang suap Rp900 juta yang disita KPK itu merupakan uang pinjaman dari Dispora Riau kepada pihak konsorsium pembangunan venue PON.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi