Uang Suap PON Riau dari Rekanan
Senin, 28 Mei 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Eka Dharma Putra, Eva Nora SH menyebutkan bahwa uang suap PON Riau sebesar Rp900 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru beberapa waktu lalu berasal dari rekanan yang mengerjakan pembangunan venue menembak PON.
"Uang itu bukan dari atasannya (Lukman Abbas, red) tapi dari rekanan," kata Eva Nora usai mendampingi pemeriksaan terakhir Eka Dharma Putra dalam rangka melengkapi berkas dakwaan di KPK, Senin (28/5).
Sebagaimana diketahui, rekanan yang mengerjakan venue menembak PON adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Pengakuan Eva Nora ini sama halnya dengan yang disampaikan pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu, yang menyebutkan uang suap PON dari PT PP, dan penggalangan dana itu dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
JAKARTA - Kuasa Hukum Eka Dharma Putra, Eva Nora SH menyebutkan bahwa uang suap PON Riau sebesar Rp900 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang