Uang Suap Rp 150 juta Dibungkus Kertas Koran
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Uang suap itu dibawa seorang pria bernama Asep. Johan menegaskan, uang itu diduga diberikan melalui Asep, terkait dengan kasus yang tengah ditangani Setyabudi. “Yaitu berkaitan dengan perkara Bansos Pemkot Bandung,” ujarnya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, uang itu diamankan penyidik dari ruangan kerja Setyabudi. “Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/3), di kantor KPK.
Menurut Johan, uang itu ditemukan sesaat setelah Asep masuk ke dalam ruang kerja Setyabudi. Uang Rp 150 juta itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar