Uang Suap Rp340 juta Dicairkan Anak Buah Hary Tanoe
Senin, 24 September 2012 – 13:22 WIB
JAKARTA - Kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT) makin terkuak. Dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (24/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan rekaman CCTV saat pencairan cek PT Bhakti Investama (BHIP) senilai Rp340 juta. Aep juga mengatakan bahwa pencairan cek itu ditandatangi oleh jajaran direksi, yakni Direktur Keuangan Bhakti Investama, Wandhy Wira Riyadi dan Direktur Dharma Putra Wati. Hanya saja dia berdalih pencairan itu untuk membayar uang muka biaya publik expose.
Dari rekaman CCTV di Bank BCA cabang Wahid Hasyim itu terlihat bahwa uang yang diduga untuk pembayaran fee suap restitusi pajak kepada pegawai Ditjen Pajak di KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno itu ternyata dicairkan oleh anak buah Hary Tanoesudibjo, yakni Aep Sulaiman selaku staf finance PT Bhakti Investama.
Cek senilai Rp340 juta itu dicairkan Aep tanggal 5 juni 2012, sekitar pukul 14.00 WIB. Usai pencairan uang tersebut dibungkus amplop berwarna coklat, lalu dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. "Tidak ada yang menggunakan tas itu selain saya," ujar Aep saat bersaksi di persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT) makin terkuak. Dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunarjo di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog