Uang Suap Rp340 juta Dicairkan Anak Buah Hary Tanoe
Senin, 24 September 2012 – 13:22 WIB
Diketahui dalam dakwaan James Gunarjo, Komisaris PT Bhakti Investama, Antounius Z Tonbeng, disebut ikut terlibat aktif dalam upaya penyuapan kepada pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno. Bahkan perusahaan Hary Tanoe itu sudah menyiapkan dana untuk tiga orang pemeriksa pajak, dan imbalan untuk Tommy yang telah mengurus restitusi pajak PT BHIT.
Dalam berkas dakwaan itu juga diketahui Antonius menyampaikan kepada James akan mengeluarkan Rp350 juta dengan gunakan cek tunai. Namun akhirnya Aep Sulaiman mencairkan uang Rp 340 juta di kantor BCA Wahid Hasyim.
Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BHIT di MNC Tower untuk diserahkan kepada terdakwa James yang sudah diperintahkan Antonius untuk terima uang itu.
Oleh James, uang tersebut diambil Rp60 juta dan sisanya Rp 280 juta diserahkan kepada Tommy tanggal 6 Juli 2012 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itulah James dan Tommy ditangkap KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT) makin terkuak. Dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunarjo di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK