Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun

Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun
Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun

Untuk meyakinkan korban, terlapor menjamin jika korban gagal jadi Caleg maka uang akan dikembalikan. Namun jika duduk sebagai anggota dewan, maka korban wajib melanjutkan pembayaran sebesar Rp 70 juta.

“Kasusnya sedang kami selidiki. Jajaran kami masih berusaha mencari keberadaan terlapor. Sebenarnya, korban sendiri mengaku jika total kerugian mencapai Rp 48 juta. Namun yang ada kwitansinya hanya Rp 23,5 juta,” terangnya.

Jika terbukti melakukan penipuan, maka terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(gun/yes)


BONTANG - Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu telah menghasilkan nama-nama caleg terpilih. Mereka yang gagal, berusaha untuk melupakan momen tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News