Uang Tak Layak Edar Bakal Ditarik, Coba Cek Milik Anda
Jumat, 31 Juli 2015 – 01:10 WIB

Ilustrasi.
Sementara prosedur untuk masyarakat yang memiliki UTLE, dianjurkan untuk melaporkan atau menabungkannya ke bank kemudian pihak bank akan melihat keasilan uang tersebut. Jika asli, masih bisa diganti dengan harga sesuai dengan nominal uang atau di bawahnya.
“Jika tergolong kategori UTLE, sudah tidak lagi diperkenankan untuk diedarkan, harus dikembalikan ke bank dan pihak bank wajib menerima dan masyarakat wajib menyetor. Nanti akan di cek di BI ketika sudah memenuhi syarat akan diganti dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu masyarakat harus mengembalikan kembali dengan cara menabung agar tidak terjadi perluasan peredaran UTLE,” tutur Syarif. (*/nri/fly)
TARAKAN - Pimpinan BRI Syarif Budiman menilai penggunaan uang tunai yang terlalu tinggi mengakibatkan banyaknya Uang Tidak Layak Edar (UTLE) beredar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April