Uang Tebusan Amnesty Pajak Di Daerah Ini Sudah Sebegini

Uang Tebusan Amnesty Pajak Di Daerah Ini Sudah Sebegini
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Hingga kemarin (27/9), uang tebusan program tax amnesty (amnesti pajak) dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, mencapai Rp 22,04 miliar (Rp 22.043.762.537).

Kepada Malut Post (JPNN Group), Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Ternate, Dwi Setyobudi mengatakan, target uang tebusan tahun ini mencapai Rp 32 miliar.  Sementara deklarasi harta mencapai Rp 1,3 triliun (Rp 1.322.718.006.100).

Dia menjelaskan yang mengikuti program tax amnesty sebanyak 261 orang terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 195 orang dan wajib pajak badan 66 orang.

"Ada sebanyak 164 dari UMKM dan selain UMKM sebanyak 97 yang mengikuti program ini," ungkapnya.

Dwi menyampaikan wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty dapat terlebih dahulu membayar uang tebusan dengan tarif 2 persen. Kemudian menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Ini berdasar Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 tahun 2016.

"Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty tarif tebusan rendah sebesar 2 persen dapat menyampaikan SPH secara umum terlebih dahulu, yang penting disebutkan nama harta, nomor sertifikat, depositonya dimana. Penyampaian SPH dapat dilakukan setelah 30 September 2016," tandasnya.

Dia menuturkan, sampai sekarang sudah banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Sehingga diperkirakan tahun ini target Rp 32 miliar bisa terlampaui.

Di satu sisi, dia mengaku sudah melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat. "Kalau ada kepala bagian atau kepala bidang di SKPD belum mengetahui program tax amnesty, berarti diatasnya tidak menyampaikan ke bawah. Karena kami sudah melakukan sosialisasi di wali kota dan bupati," ujarnya.

TERNATE - Hingga kemarin (27/9), uang tebusan program tax amnesty (amnesti pajak) dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News