Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun
jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.
Nominal itu merupakan hasil dari program tax amnesty (TA) sejak Juli 2016 hingga Kamis (30/3).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Hendriyan mengatakan, uang tebusan dari Riau senilai Rp 916 miliar.
Sementara itu, uang tebusan dari Kepri mencapai angka Rp 1,172 triliun.
"Untuk partisipasi keikutsertaan wajib pajak mencapai 39.830 orang. Sebanyak 21.384 di antaranya dari Kepri dan 14.319 dari Batam. Data ini tertanggal 29 Maret," kata Hendriyan.
Hendriyan menambahkan, uang tebusan itu terbagi atas total dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun.
"Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar di antaranya dari Batam," tambahnya.
Sedangkan dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri.
Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja