Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun

jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.
Nominal itu merupakan hasil dari program tax amnesty (TA) sejak Juli 2016 hingga Kamis (30/3).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Hendriyan mengatakan, uang tebusan dari Riau senilai Rp 916 miliar.
Sementara itu, uang tebusan dari Kepri mencapai angka Rp 1,172 triliun.
"Untuk partisipasi keikutsertaan wajib pajak mencapai 39.830 orang. Sebanyak 21.384 di antaranya dari Kepri dan 14.319 dari Batam. Data ini tertanggal 29 Maret," kata Hendriyan.
Hendriyan menambahkan, uang tebusan itu terbagi atas total dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun.
"Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar di antaranya dari Batam," tambahnya.
Sedangkan dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri.
Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen