Uang yang Diterima Jero Hanya Kerikil Kecil di ESDM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut menerima Rp 9,9 miliar dari jajarannya di lingkungan Kementeriannya sepanjang 2011-2013.
Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyebut uang yang diterima Jero ibarat kerikil. Menurutnya, untuk ukuran lingkungan ESDM dan SKK Migas itu beredar uang ratusan triliun.
"Kalau dari sudut Kementerian ESDM, angka itu masih kelasnya kerikil saja," kata Gede Pasek ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Pasek menilai pasal pemerasan yang disangka kepada Jero merupakan hal yang menarik karena terlihat pelakunya satu arah saja. Padahal, kata dia, kalau benar praktik tersebut dilakukan sejak 2011 seharusnya bukan pemerasan.
"Tapi memang adanya kesepakatan antara yang memberi dan menerima sehingga kena pasal suap," ujar Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu berharap pengenaan pasal pemerasan kepada Jero bukan unruk menyelematkan pengusaha-pengusaha yang menyetor duit operasional. "Kalau yang dari utak-atik anggarn internal ya lain lagi," tandas Pasek. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?