UAS Dideportasi Singapura, Irjen Dedi: Domainnya Kemenlu

UAS Dideportasi Singapura, Irjen Dedi: Domainnya Kemenlu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan peristiwa yang dialami UAS bukan ranah Polri.

"Ya, domainnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (17/5).

Perwira tinggi Polri itu pun meminta agar memonitoring kasus tersebut bagian Humas Kemenlu RI.

"Coba monitoring ke Humas Kemenlu," ujar Irjen Dedi.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Singapura.

UAS mengunggah foto dan video dirinya berada di ruangan kecil berukuran 1 x 2 meter seperti penjara.

Dalam foto dan video itu, UAS tampak mengenakan topi, masker, dan baju muslim.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan insiden Ustaz Abdul Somad yang dideportasi Singapura, bukan ranah Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News