UAS Dipolisikan Menistakan Agama, Begini Pendapat Sarjana Hukum Muslim

"Misalnya di dalam Alquran ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?" kata sekjen LBH Pelita Umat ini.
Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.
Menurut Chandra, ada banyak video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri.
Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah atau tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dan lainnya," tandas Chandra.(fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait kasus yang dituduhkan kepada Ustaz Abdul Somad atau UAS, yakni menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- 3 Berita Artis Terheboh: Konten Willie Salim Bikin Heboh, UAS: Rendang Konspirasi
- Soal Konten Rendang Willie Salim, UAS Beri Sindiran Menohok
- Bersama UAS, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
- Hadiri Ultah Anak Dokter Ayu, UAS Ingatkan Penting Mensyukuri Nikmat
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama