Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis
Senin, 27 Juni 2022 – 15:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (27/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
Anies Baswedan mengatakan dokumen lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan KK masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan diubah
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- BPBD Jabar: Longsor Sukabumi, 7 Warga Hilang, 1 Anak Meninggal
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang