Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Jumat, 05 April 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon kepala daerah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, menunjukkan kelemahan sistem perencanaan di KPU.
Komisioner KPU menurut Muhammad, harusnya menghitung dengan cermat saat menyusun peraturan yang akan ditetapkan. Sehingga tidak sampai berkali-kali mengubahnya.
"Kalau terus terjadi, ada kesan KPU kurang independen yang dikhawatirkan ada tekanan politik. Apalagi di setiap perubahan kita juga tidak diajak," katanya di Jakarta, Jumat (5/4).
Untuk itu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu, Bawaslu menurut Muhammad, akan memelajari terlebih dahulu perubahan tersebut. "Kita akan pertimbangkan apakah akan memberi masukan atau kritik," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum