Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Jumat, 05 April 2013 – 18:51 WIB
Selain itu, Bawaslu menurutnya juga dimungkinkan memberi teguran pada KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012. Disebutkan, Bawaslu berwenang menegur KPU baik secara lisan maupun tertulis, jika menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, perubahan aturan KPU itu terjadi setelah sebelumnya KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Menanggapi hal ini, Muhammmad hanya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat alasan.
"Kita belum tahu kenapa berubah dengan begitu cepat dan apa alasan perubahannya. Dalam waktu dekat kita merencanakan ketemu dengan KPU untuk berkonsultasi. Karena sebelumnya surat kami belum direspon," katanya.
Bawaslu menurut Muhammad, sebenarnya beberapa kali telah menanyakan alasan mengapa KPU melakukan beberapa perubahan. Baik terkait jadwal tahapan Pemilu 2014, maupun terkait perubahan jadwal pendaftaran Bacaleg yang sebelumnya 9-15 April, diubah menjadi 9-22 April.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024