Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik

Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Selain itu, Bawaslu menurutnya juga dimungkinkan memberi teguran pada KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012. Disebutkan, Bawaslu berwenang menegur KPU baik secara lisan maupun tertulis, jika menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Seperti diberitakan, perubahan aturan KPU itu terjadi setelah sebelumnya KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Menanggapi hal ini, Muhammmad hanya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat alasan.

"Kita belum tahu kenapa berubah dengan begitu cepat dan apa alasan perubahannya.  Dalam waktu dekat kita merencanakan ketemu dengan KPU untuk berkonsultasi. Karena sebelumnya surat kami belum direspon," katanya.

Bawaslu menurut Muhammad, sebenarnya beberapa kali telah menanyakan alasan mengapa KPU melakukan beberapa perubahan. Baik terkait jadwal tahapan Pemilu 2014, maupun terkait perubahan jadwal pendaftaran Bacaleg yang sebelumnya 9-15 April, diubah menjadi 9-22 April.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News