Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Jumat, 05 April 2013 – 18:51 WIB
"Kewenangan membuat PKPU menurut versi KPU, yaitu dengan mengundang publik, pakar, media, dan membicarakan di DPR, itu sudah cukup. Saya bilang, silakan saja. Padahal seharusnya sebagai lembaga yang mengawasi proses itu, Bawaslu juga diundang. Jadi KPU selalu mengecualikan Bawaslu. Saya tidak mengerti alasannya," ujar Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengakui pihaknya telah mengubah aturan terkait syarat Bacaleg. Dalam Pasal 47 PKPU Nomor 7 tahun 2013, sebelumnya dinyatakan, "calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPUD, dilarang dicalonkan dalam pemilihan umum anggota DPR."
Namun dalam peraturan terbaru yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2013, pasal tersebut dihapus. "Jadi sekarang telah diubah. Pasal tersebut kita cabut dengan berbagai pertimbangan," ujar Hadar di Jakarta, Kamis (4/4).
Saat ditanya apakah penghapusan karena ada tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR? Dengan tegas ia membantahnya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024