Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik

Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Meski begitu Hadar mengakui perubahan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak. Di antaranya dari parpol. "Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News