Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.
Hal itu dilakukan untuk melonggarkan likuiditas di sistem keuangan.
Dengan aturan itu, bank diharapkan mengurangi kebiasaan memarkir dana di Bank Indonesia.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menuturkan, penyempurnaan terkait pemenuhan GWM primer dalam rupiah dari sebelumnya 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi lima persen dari DPK.
”GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata adalah 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu,” papar Dody di gedung BI beberapa waktu lalu.
BI memberikan waktu penyesuaian selama sebulan hingga pemberlakuan secara resmi mulai 1 Juli 2017.
Bank yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan memperoleh sanksi berupa denda.
Besaran denda adalah 125 persen dari rata-rata suku bunga jangka waktu satu hari overnight dari JIBOR dalam rupiah untuk setiap hari pelanggaran.
Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah