Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Senin, 01 Mei 2017 – 06:32 WIB

Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN
Akibatnya, ada bank yang menikmati limpahan likuiditas, tetapi ada pula yang likuiditasnya terbatas.
”Bank skala kecil cenderung mengalami tekanan karena likuiditas terbatas, sedangkan ada keharusan masuk pasar uang. Selain itu, instrumen di pasar keuangan masih terbatas,” terangnya. (ken/c21/noe)
Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah