Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 Tahun
Selasa, 13 Desember 2022 – 11:46 WIB
Tujuan PJLP yakni mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/m atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP. (mcr4/jpnn)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Jakarta & IKN Diusulkan Jadi Twin City, Heru Budi: Sesuaikan dengan Aturan