Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini

Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Selasa (16/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. 

Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.

Artinya, jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.

Menurut Heru, bila hanya mempunyai satu hunian di bawah Rp 2 miliar maka tak perlu membayar pajak PBB-P2.

“Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis,”

Namun, bila memiliki lebih dari satu hunian, harus membayar pajak sesuai aturan baru Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

“Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:

Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan PBB-P2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News