Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini
Rabu, 19 Juni 2024 – 13:57 WIB
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. (mcr4/jpnn)
Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan PBB-P2
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Progres LRT Velodrome-Manggarai 31 Persen, Heru: Terima Kasih Warga Jakarta
- Tinjau Makan Gratis Bareng Heru, Gibran: Hari Ini Paling Mewah