Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini
Rabu, 19 Juni 2024 – 13:57 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Selasa (16/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. (mcr4/jpnn)
Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan PBB-P2
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik