Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit
Selasa, 09 September 2008 – 00:24 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengakui mengubah cara memilih pada Pemilu 2009 dari mencoblos jadi mencontreng surat suara bukanlah hal gampang. Karenanya, KPU akan mentolelir cara memilih lain sepajang tidak merusak surat suara. Namu demikian Hafiz masih belum memutuskan bagaimana jika cara mencontreng surat suara karena tidak sengaja mengenai nama lain yang tercantum di surat suara. Alasannya, KPU belum memutuskan aturan tentang hal itu. "Sampai saat ini kami masih sepakat akan menggunakan stabilo dan alat pemberi tanda lainnya pulpen," katanya.
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, belum tentu memilih dengan cara mencontreng surat suara itu familiar bagi penduduk di daerah. "kalau kita di sini mungkin biasa, tapi orang kampung kan tidak biasa," ujar Hafiz di KPU, Senin (8/9).
Baca Juga:
Karananya, KPU akan memberi toleransi penggunaan cara lain untuk menandai surat suara sepanjang tidak merusaknya. "Kalau mencoblos atau membuat titik-titik tetap tidak sah. Yang sah itu kalau misalnya menandai (surat suara) berbentuk bintang, silang, lingkaran dan centang. Yang penting tidak merusak surat suara," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengakui mengubah cara memilih pada Pemilu 2009 dari mencoblos jadi mencontreng surat suara bukanlah
BERITA TERKAIT
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024