Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
Senin, 23 Juni 2014 – 23:45 WIB

Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
“Terkait hal itu saya memeringatkan KPU agar dalam waktu paling lama 3x24, menetapkan ulang jadwal debat dengan cara yang sesuai dengan ketentuan UU. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut KPU tidak juga menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan UU, maka KPU pantas dimajukan ke muka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelenggarakan tiga kali debat capres dengan rincian, diawali debat yang dilakukan secara berpasangan pada 9 Juni. Kemudian dilanjutkan debat antar capres pada 15 dan 22 Juni 2014. (gir/jpnn)
Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa