Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres

Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres

“Terkait hal itu saya memeringatkan KPU agar dalam waktu paling lama 3x24, menetapkan ulang jadwal debat dengan cara yang sesuai dengan ketentuan UU. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut KPU tidak juga menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan UU, maka KPU pantas dimajukan ke muka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelenggarakan tiga kali debat capres dengan rincian, diawali debat yang dilakukan secara berpasangan pada 9 Juni. Kemudian dilanjutkan debat antar capres pada 15 dan 22 Juni 2014. (gir/jpnn)

Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres   JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News