Ubah Fungsi Hutan, Menhut Warning Kelompok Tani

Ubah Fungsi Hutan, Menhut Warning Kelompok Tani
Menhut Siti Nurbaya. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Menteri Kehutaan RI Siti Nurbaya melakukan kunjungan kerja di dua tempat di Lampung yakni di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dan Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung  Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kunjungannya tersebut, Menteri kelahiran Lampung tersebut mengungkapkan, untuk di Lampung sendiri memang banyak masyarakat yang memanfaatkan fungsi hutan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan. 

Akan tetapi, ada catatan yang dia sampaikan yakni jangan sampai merusak ekosistem dan aset tanah yang merupakan hutan negara tidak boleh dimiliki apalagi dipindah tangankan dan diperjual-belikan. 

“Untuk itu memang pembinaan harus dilakukan secara berkala, dimana kedepannya, saya akan memantau di 26 lokasi di Indonesia lokasi Hutan yang dikelola Kelompok Tani,” kata dia. 

Sementara itu, Dirjend PSKL Hadi Daryanto mengatakan jika menilik permasalahan yang ada, masyarakat meminta izin Menhut untuk mengelola Hutan agar digunakan untuk kepentingan perekonomian rakyat.

Kemudiam. masyarakat setempat juga meminta bantuan dibuatkan Embung yang difungsikan  untuk stok cadangan air ketika musim kering dan antisipasi kebakaran hutan, serta dapat membentuk kelompok budidaya ikan air tawar.

Masyarakat diminta segera membentuk Mitra Konservasi, kemudian membuat NKK (Nota Kesepahaman Konservasi).  Kemudain selanjutnya Kementerian LHK akan mengeluarkan Izin pengelolaan hutan untuk dimanfaatkan oleh rakyat. 

"Mengenai permohonan pembuatan Embung, Kementerian LHK akan membantu 10 Embung dengan Nilai  25 Juta s.d 30 Juta/ Unit berikut peralatannya, " jelas  Dirjen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News