Ubah Hasil Pemilu, 3 Anggota PPK Terancam 2 Tahun Penjara
jpnn.com - PALEMBANG - Benar-benar fatal. Tindakan tiga anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), lima Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akan mengubah hasil pemilu pada form C1 berhologram, dapat menyeret mereka ke penjara.
Lho, kok? Ya, perbuatan penyelenggara pemilu legislatif di kamar 1616, lantai 16 Hotel Aryaduta Palembang itu dilakukan tanpa prosedur. Masuk dalam pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman sanksi dua tahun kurungan dan denda Rp24 juta berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
“Itu berlaku baik untuk peserta pemilu dan penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Nah, dalam kasus ini, indikasi pelanggaran terjadi di beberapa tindakan mengarah perubahan C1 yang dipegang oleh PPS dan PPK,” kata Ketua Panwaslu Kota Palembang, Riduwansyah SH MH kepada Sumatera Ekspres (JPNN Group).
Menurut Riduwan, indikasi untuk merubah C1 itu, ditemukan pada rekap dalam laptop yang disita sebagai barang bukti (BB). Dimana, peruntukan “perubahan” itu, pada caleg DPRD Kota Palembang berinisial AN.
“Sampai Jumat dini hari (11/4), kami sudah mengklarifikasi Ketua PPK Ilir Barat (IB) I dan 2 anggota PPK, 5 PPS di lingkungan IB I. Beberapa alat bukti yang kita terima mengarah pidana pemilu, misalnya C1 hologram ada di kamar hotel. Seharusnya langsung ke KPU Palembang sebagai bahan rekap untuk di-scan dan dikirim ke KPU RI,” kata Riduwan lagi.
Selain berusaha mengubah C1, lanjut Riduwan, indikasi kedua mereka merusak segel yang terdapat dalam amplop berisikan C1 sehingga masuk kategori perusakan terhadap dokumen negara. “Selanjutnya ada rekapan di dalam laptop beberapa suara caleg berbeda dengan perolehan suara C1. Diduga terjadi penggelembungan keadaan salah satu caleg di internal partai.”
Sejumlah dokomen disita menjadi BB. Di antaranya, 5 handphone untuk berkomunikasi yang berisi pesan singkat antarmereka untuk konspirasi, 4 buah laptop, 255 formulir C1 dari total 289 TPS di Ilir Barat (IB) I. Jadi, hanya TPS di Kelurahan Lorok Pakjo yang tidak terlibat. “Di IB I itu, ada 6 PPS dan memang hanya PPS Lorok Pakjo yang tidak terlibat. Diketahui, PPS tersebut menolak melakukan perbuatan melanggar hukum.”
Hasil klarifikasi, tambah Riduwan, mereka merekap di hotel karena ingin belajar dan memudahkan untuk merekap suara di tingkat PPS. Sementara kamar tersebut dipesan atas nama AN caleg DPRD Kota Palembang, nomor urut 1 dari Demokrat. “Tapi kaitkan dengan aturan, melihat C1 yang dibawa berada dalam amplop dengan alasan belajar tidak dibenarkan. Apalagi pesanan hotel tersebut oleh caleg dengan alasan untuk istirahat setelah lelah melakukan pemungutan suara,” katanya.
PALEMBANG - Benar-benar fatal. Tindakan tiga anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), lima Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan satu anggota Kelompok
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap