Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru
Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:16 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.
Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.
Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu
- Tito Karnavian Sejak Pangkat Kapten Sering Bertemu Taufiq Kiemas