Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru
Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:16 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.
Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.
Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan