Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Kamis, 28 Juli 2011 – 18:30 WIB

Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tanpa sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan Kejagung tersebut menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilakukan dengan cara menurunkan status berkas penuntutan tersangka Sisminbakum yakni Yusri lIhza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, dari tadinya penuntutan ke penyidikan.
Boyamin mengatakan, penurunan status kasus Sisminbakum diketahui saat dia membaca berita bahwa Kejagung telah memperpanjang pencegahan dan pencekalan (cekal) tersangka Yusril dan Hartono. Yang jadi persoalan, lanjut dia, selama ini Kejagung selalu menyebutkan bahwa berkas mantan Menteri Hukum dan HAM serta pengusaha itu sudah masuk penuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.
Ini dipertegas pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus waktu itu, Muhammad Amari bahwa berkas Sisminbakum sudah ke penuntutan. "Pak Amari bilang ke publik bahwa itu sudah lengkap atau P21," kata Boyamin selepas mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit