Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Kamis, 28 Juli 2011 – 18:30 WIB
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tanpa sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan Kejagung tersebut menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilakukan dengan cara menurunkan status berkas penuntutan tersangka Sisminbakum yakni Yusri lIhza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, dari tadinya penuntutan ke penyidikan.
Boyamin mengatakan, penurunan status kasus Sisminbakum diketahui saat dia membaca berita bahwa Kejagung telah memperpanjang pencegahan dan pencekalan (cekal) tersangka Yusril dan Hartono. Yang jadi persoalan, lanjut dia, selama ini Kejagung selalu menyebutkan bahwa berkas mantan Menteri Hukum dan HAM serta pengusaha itu sudah masuk penuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.
Ini dipertegas pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus waktu itu, Muhammad Amari bahwa berkas Sisminbakum sudah ke penuntutan. "Pak Amari bilang ke publik bahwa itu sudah lengkap atau P21," kata Boyamin selepas mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat