Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Kamis, 28 Juli 2011 – 18:30 WIB

Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Jika benar diturunkan, lanjut dia, cara prosedural sesuai KUHAP adalah dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebab berkas sudah dinyatakan P21. Selain SKP2, tegas dua, cara lain adalah melimpahkan berkas ke pengadilan.
Dengan tak kunjung dilimpahkan, menurut dia, juga berarti kejaksaan tengah menghentikan kasus Sisminbakum. Boyamin menduga langkah ini dipilih kejaksaan karena ada pertarungan politik dan kekuasaan yang sangat kuat di dalam ataupun di luar kejaksaan sendiri.
"Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan," ujarnya. Hal ini sangat disayangkan karena merusak penegakan hukum dengan alasan ada pertarungan politik dan bisnis di dalamnya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya