Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Kamis, 28 Juli 2011 – 18:30 WIB
Jika benar diturunkan, lanjut dia, cara prosedural sesuai KUHAP adalah dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebab berkas sudah dinyatakan P21. Selain SKP2, tegas dua, cara lain adalah melimpahkan berkas ke pengadilan.
Dengan tak kunjung dilimpahkan, menurut dia, juga berarti kejaksaan tengah menghentikan kasus Sisminbakum. Boyamin menduga langkah ini dipilih kejaksaan karena ada pertarungan politik dan kekuasaan yang sangat kuat di dalam ataupun di luar kejaksaan sendiri.
"Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan," ujarnya. Hal ini sangat disayangkan karena merusak penegakan hukum dengan alasan ada pertarungan politik dan bisnis di dalamnya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah