Ubah UMP DKI 2022, Anies Anggap Formula dari Pusat Ganggu Rasa Keadilan

Ubah UMP DKI 2022, Anies Anggap Formula dari Pusat Ganggu Rasa Keadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Dia bergeming dengan ancaman Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggugat kenaikan UMP itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sebelumnya Anies mengeluarkan keputusan tentang UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dibandingkan 2021.

Namun, gubernur ke-16 DKI Jakarta itu menyebut angka hasil formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut terlalu kecil.

"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan, itu mengganggu rasa keadilan bukan?" kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (20/12).

Anies pada 21 November 2021 mengeluarkan keputusan tentang UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.724.

Dia mengeluarkan keputusan itu pada tanggal tersebut karena terikat dengan PP Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Walakin, Anies merevisi keputusannya. Dia lantas menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempersoalkan formula dalam PP Pengupahan.

Anies tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dia menganggap formula dari pemerintah pusat mengganggu rasa keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News