Ubah UMP DKI 2022, Anies Anggap Formula dari Pusat Ganggu Rasa Keadilan
Senin, 20 Desember 2021 – 20:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Saya sampaikan surat bahwa formulanya ini enggak cocok. Wong dalam kondisi berat saja (naik) 3,3 persen, kok pakai formula ini (PP Pengupahan) keluarnya 0,8 persen,” tuturnya (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anies tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dia menganggap formula dari pemerintah pusat mengganggu rasa keadilan.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies