Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sabtu, 21 April 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Wisma Atlet, M. Nazarudin, harus dihormati.
Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan tugas yang diembankan oleh negara. "Itu adalah keadilan hukum yang harus diterima, ya kalau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, itu sebuah realitas yang tak bisa dielakkan," kata Aboebakar, Sabtu (21/4).
Memang, diakuinya, vonis yang dijatuhkan kepada Nazar empat tahun 10 bulan dengan denda Rp200 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun dan denda Rp300 juta. "Ini dikarenakan Majelis Hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, bukan pasal 12 sebagaimana digunakan jaksa dalam tuntutannya," jelasnya.
Adapun dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat