Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sabtu, 21 April 2012 – 17:11 WIB
Sedangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Sebenarnya, kata Aboe, "Kita harus mengingat, bahwa untuk memulangkan Nazaruddin membutuhkan biaya yang tidak kecil."
Untuk carter pesawat saja, menurut Aboe, butuh dana Rp4 miliar, belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. "Jangan sampai penanganan perkara yang kita lakukan akan berat di ongkos," tegasnya.
Aboe menjelaskan bahwa filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. "Nah, lantas bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor terus bagaimana," katanya tak habis pikir.
JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan