Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sabtu, 21 April 2012 – 17:11 WIB

Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sedangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Sebenarnya, kata Aboe, "Kita harus mengingat, bahwa untuk memulangkan Nazaruddin membutuhkan biaya yang tidak kecil."
Untuk carter pesawat saja, menurut Aboe, butuh dana Rp4 miliar, belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. "Jangan sampai penanganan perkara yang kita lakukan akan berat di ongkos," tegasnya.
Aboe menjelaskan bahwa filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. "Nah, lantas bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor terus bagaimana," katanya tak habis pikir.
JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya