Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sabtu, 21 April 2012 – 17:11 WIB
Menurutnya, harus disadari bahwa pada persoalan penegakan hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan.
"Saya kira masyarakat belum melihat semangat ini dalam putusan tersebut, belum juga terlihat semangat untuk memiskinkan para koruptor," ujarnya.
Bisa jadi, kata dia, ini adalah aspek keadilan masyarakat yang sedang diharapkan. Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan