Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Jumat, 01 Juni 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) langsung memberikan pernyataan resmi. Miranda disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti (NN). MSG dijerat Pasal 5 ayat 1 huf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 pasal 56 KUH Pidana.
Dua Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Zulkarnaen, didampingi rekannya, Bambang Widjojanto serta Direktur penyidikan Warih Sadono menyebutkan, penahanan terhadap Miranda dilakukan setelah pemeriksaan dari Jumat (1/6) pagi sampai sore.
Baca Juga:
"Tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Cipinang selama 20 hari ke depan," kata Zulkarnaen.
Baca Juga:
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri