Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Jumat, 01 Juni 2012 – 20:28 WIB
Bambang juga menjelaskan bahwa alasan subyektif KPK melakukan penahanan terhadap Miranda adalah semata-mata karena KPK ingin menerapkan persamaan perlakuan terhadap semua tersangka (equality treatment).
"Kita juga berharap dengan penahanan ini, kita berharap bisa segera dibawa ke persidangan karena kasus ini sudah cukup lama," tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres