Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti

Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Bambang juga menjelaskan bahwa alasan subyektif KPK melakukan penahanan terhadap Miranda adalah semata-mata karena KPK ingin menerapkan persamaan perlakuan terhadap semua tersangka (equality treatment).

"Kita juga berharap dengan penahanan ini, kita berharap bisa segera dibawa ke persidangan karena kasus ini sudah cukup lama," tambahnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News