UC Sang Penghina Palestina Resmi jadi Tersangka, Akunnya di Tik-Tok Turut Disita
Selasa, 18 Mei 2021 – 12:45 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
UC dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, Kombes Artanto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu maupun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu. Jadi, marilah memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto. (antara/jpnn)
Selain menetapkan UC sebagai tersangka, penyidik Subdit V Cyber Cryme Ditreskrimsus Polda NTB juga menyita akun @ucokbangcok milik yang bersangkutan di TikTok. Akun itu diduga digunakan UC mengunggah konten video bermuatan penghinaan terhadap Palestina.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Usung Wastra Nusantara, Althafunissa Kini Rambah Pasar Timur Tengah
- Della Surya