Ucapkan Selamat Tinggal pada 343 Ribu Batang Rokok
Sabtu, 26 Januari 2019 – 19:14 WIB

Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang
"Kami belum tahu berapa perkiraan potensi kerugian untuk seluruh peredaran rokok ilegal yang ada di Banyuwangi. Tapi, kami akan mencoba melakukan pengawasan lebih luas," ujar dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang ikut dalam pemusnahan mengatakan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional.
"Hingga November 2018, bea cukai pusat telah melakukan 15.752 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai Rp 11,283 miliar yang didominasi penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus," terang dia. (fre/aif/c9/diq/jpnn)
Semakin sedikit kasus rokok illegal yang ditangani justru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Tabrakan Maut Mobil Lawan Arah vs Bus Rombongan Bonek, Rokok Ilegal Terkuak