Ucapkan Selamat Tinggal pada 343 Ribu Batang Rokok
Sabtu, 26 Januari 2019 – 19:14 WIB
"Kami belum tahu berapa perkiraan potensi kerugian untuk seluruh peredaran rokok ilegal yang ada di Banyuwangi. Tapi, kami akan mencoba melakukan pengawasan lebih luas," ujar dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang ikut dalam pemusnahan mengatakan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional.
"Hingga November 2018, bea cukai pusat telah melakukan 15.752 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai Rp 11,283 miliar yang didominasi penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus," terang dia. (fre/aif/c9/diq/jpnn)
Semakin sedikit kasus rokok illegal yang ditangani justru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya