Uchok: Utang Menumpuk, Rp 35,76 T untuk THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan alasan pemerintah yang tiba-tiba mengumumkan kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Juga gaji ke-13.
Pemerintah menyebut tunjangan menjadi komponen THR tahun ini karena menilai kinerja aparatur sipil negara semakin baik. Padahal, CBA melihat kinerja PNS dari segi penyerapan anggaran hingga April, tidak semua kementerian baik dibanding tahun sebelumnya.
Misalnya, Kementerian Sosial, realisasi anggaran pada April 2018 hanya 13,52 persen dari total anggaran yang ada. Sementara realisasi di April 2017 lalu mencapai sebanyak 16,30 persen.
BACA JUGA: Pegawai Non-PNS Juga dapat THR tapi Bukan untuk Honorer
"Jadi, patut diduga pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan politik ingin berbaik hati Pemerintahan Joko Widodo kepada para birokrat," ujar Uchok di Jakarta, Kamis (24/5).
Menurut Uchok, anggaran yang dikeluarkan untuk memenuhi tunjangan THR dan gaji ke-13 PNS tidak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 35,7 triliun.
"Padahal kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang negara yang sudah mencapai sebesar Rp 4.180 triliun," katanya.
Uchok menilai, pemerintah seharusnya berkaca pada Negara Malaysia yang kini memotong anggaran seluruh kementerian sebesar 10 persen, mengingat utang negara telah mencapai Rp 3.593 triliun.(gir/jpnn)
Uchok Sky Khadafi curiga, kebijakan Presiden Jokowi menaikkan THR PNS dan pemberian gaji ke-13 PNS bermuatan politis.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar