Ucok Divonis Paling Berat
Jumat, 06 September 2013 – 07:05 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN - Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memberikan salam komando seusai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Kamis (5/9/2013). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
"Kami banding yang mulia," kata Ucok sambil menoleh ke kiri melihat kedua rekannya, Sugeng dan Kodiq. (mar)
JOGJA - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan Sleman divonis 11 tahun penjara. Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance