Udah Tua Bukannya Tobat Malah Cabuli Bocah
Sabtu, 08 April 2017 – 09:49 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
"Gimin diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Sutiyo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Gimin (60) warga Desa Tirtomarto, Kabupaten Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang usai digerebek warga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi