Udar Beber Alasan Gandeng BPPT di Proyek TransJakarta
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam rangka pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Payung hukum kerjasama ini berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pada tahun 2010.
"Payung hukum kerjasama dengan BPPT sudah sangat jelas yaitu ada MoU bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Gubernur, Kepala BPPT tahun 2010," kata Udar saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).
Setelah ada MoU, sambung Udar, dibuatlah surat perintah tugas (SPT). Salah satu isi SPT adalah dokumen terntang perencanaan yang memuat harga perkiraan sendiri.
"Isi SPT tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi PPK (pejabat pembuat komitmen, red) dalam rangka merencanakan perencanaan. Yang di SPT dilaksanakan PPK, bukan saya," ujar Udar.
Mantan anak buah Joko Widodo di Pemprov DKI itu menegaskan, perencanaan sebenarnya tidak harus dilaksanakan oleh BPPT. Namun, mengingat ada MoU maka Dishub DKI menggandeng BPPT.
Udar juga beralasan bahwa BPPT memiliki kompetensi di bidang teknologi. "Kami sudah punya MoU dan saya meyakini BPPT ahli dalam bidang teknologi," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS