Udar Dicecar soal Kewenangan Pengguna Anggaran
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono belum rampung diperiksa Kejaksaan Agung, hingga Kamis (22/5) sore.
Pemeriksaan terhadap Udar masih terus berjalan sejak pagi tadi. Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi Udar dicecar soal proses pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan.
"Mengingat kedudukan tersangka dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku pengguna anggaran," kata Untung, Kamis (22/5).
Selain Udar penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Hanya saja, Pratowo tak dapat hadir karena sakit.
"Adapun tersangka Prawoto tidak dapat hadir karena sakit dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Untung.
Selain tersangka, Kejagung juga memeriksa seorang saksi yakni Kasubag Umum pada Dishub DKI Jakarta Andreas Eman. Menurut Untung, Eman ditanyakan tentang administrasi dokumen-dokumen.
"Serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya