Udar Dicecar soal Kewenangan Pengguna Anggaran

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono belum rampung diperiksa Kejaksaan Agung, hingga Kamis (22/5) sore.
Pemeriksaan terhadap Udar masih terus berjalan sejak pagi tadi. Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi Udar dicecar soal proses pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan.
"Mengingat kedudukan tersangka dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku pengguna anggaran," kata Untung, Kamis (22/5).
Selain Udar penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Hanya saja, Pratowo tak dapat hadir karena sakit.
"Adapun tersangka Prawoto tidak dapat hadir karena sakit dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Untung.
Selain tersangka, Kejagung juga memeriksa seorang saksi yakni Kasubag Umum pada Dishub DKI Jakarta Andreas Eman. Menurut Untung, Eman ditanyakan tentang administrasi dokumen-dokumen.
"Serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya