Udar Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri

Udar Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri
Udar Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang merupakan bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono melawan. Lewat Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Eggi Sudjana & Partners Advocates, Udar melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (2/6) sekira pukul 11.35.

Ahok yang dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik. "Kami mengadukan atau melaporkan saudara Ahok ke pihak Polri dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008, pasal 27 ayat 3 dan 4," kata Razman Arief, salah satu Kuasa Hukum Udar, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/6).

Menurut Razman, pernyataan Ahok terkesan reaksioner menyikapi konferensi pers Tim Kuasa Hukum Udar, 19 Mei 2014 itu sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik. Razman mengatakan, Ahok merendahkan Udar dan Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hasan Basri dan Budi Nugroho. "Ahok bilang 'demen ribut', ini kan merendahkan kita," ungkap Razman.

Pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi dnegan mencoba mendatangi Ahok ke Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya sudah memberikan waktu kepada bekas Bupati Belitung Timur, itu untuk mengklarifikasi pernyataannya dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Namun, kata Razman, permintaan itu tak digubris politisi Partai Gerindra tersebut. "Makanya hari ini kita laporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri," kata Razman. (boy/jpnn)

JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang merupakan bekas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News