Udar Menolak Diperiksa Sebagai Saksi

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menolak diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (28/10) .Sedianya, Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menyatakan, Udar menolak karena alasan kesehatan dan tak didampingi pengacara.
"UP menolak untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan alasan kondisi psikis yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat serta tidak didampingi oleh Penasehat Hukum-nya," kata Tony, Selasa (28/10).
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Udar sebagai saksi. "Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Tony.
Penyidik hanya memeriksa seorang saksi hari ini, yakni Legal Manager PT Paramount Enterprise Internasional, Hery Izmir Vidianto. "Pemeriksaan pada pokoknya untuk menelusuri asset tersangka Udar Pristono (UP)," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital
- Terpilih Jadi Ketum IKA Trisakti, Menteri UMKM Maman Kenalkan Semangat Baru Back to Barrack
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis