Udar Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menolak diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (28/10) .Sedianya, Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menyatakan, Udar menolak karena alasan kesehatan dan tak didampingi pengacara.
"UP menolak untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan alasan kondisi psikis yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat serta tidak didampingi oleh Penasehat Hukum-nya," kata Tony, Selasa (28/10).
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Udar sebagai saksi. "Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Tony.
Penyidik hanya memeriksa seorang saksi hari ini, yakni Legal Manager PT Paramount Enterprise Internasional, Hery Izmir Vidianto. "Pemeriksaan pada pokoknya untuk menelusuri asset tersangka Udar Pristono (UP)," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum