Udar Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menolak diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (28/10) .Sedianya, Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menyatakan, Udar menolak karena alasan kesehatan dan tak didampingi pengacara.
"UP menolak untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan alasan kondisi psikis yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat serta tidak didampingi oleh Penasehat Hukum-nya," kata Tony, Selasa (28/10).
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Udar sebagai saksi. "Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Tony.
Penyidik hanya memeriksa seorang saksi hari ini, yakni Legal Manager PT Paramount Enterprise Internasional, Hery Izmir Vidianto. "Pemeriksaan pada pokoknya untuk menelusuri asset tersangka Udar Pristono (UP)," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang juga bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng